Selain membayar ganti rugi, pengembang juga diwajibkan segera merampungkan pembangunan rumah yang menjadi objek sengketa serta melaporkan perkembangan pekerjaan kepada konsumen setiap minggu.
Dalam amar putusannya, BPSK juga melarang PT Karawang Citra Pratiwi membuat iklan, brosur, atau informasi publik yang menjanjikan waktu penyelesaian pembangunan maupun serah terima rumah, kecuali janji tersebut dituangkan secara tertulis dalam perjanjian dengan konsumen.
Meski demikian, perkara ini belum berakhir. PT Karawang Citra Pratiwi telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan permohonan agar putusan BPSK dibatalkan.
Kuasa hukum konsumen, Feri Irawan, SH, MH, CIRP, dari Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan guna mempertahankan putusan BPSK.
"Kami memandang perkara ini sebagai persoalan serius dalam perlindungan hak konsumen. Klien kami telah menjalankan seluruh kewajibannya dalam proses pembelian dan pembiayaan, namun haknya untuk memperoleh unit rumah sebagaimana diperjanjikan hingga kini belum terpenuhi secara layak," ujar Feri, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, putusan BPSK telah melalui proses pemeriksaan yang objektif, mulai dari pemeriksaan dokumen dan alat bukti hingga peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Feri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rumah dengan memastikan seluruh janji pemasaran dicantumkan dalam dokumen resmi, serta tidak ragu menempuh jalur hukum apabila hak-haknya sebagai konsumen dirugikan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
