Adapun sabda tersebut tertuang dalam hadist yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Para ulama kemudian memberikan penjabarannya.
Muntah yang Tidak Membatalkan / Membatalkan Puasa Ramadan
Muntah yang tidak membatalkan puasa adalah muntah yang keluar secara tidak sengaja dengan sebab yang tidak bisa dikendalikan. Misalnya, mabuk perjalanan, atau mungkin sedang mengalami masalah pencernaan.
Selain itu, muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya, atau sebuah muntahan yang hendak keluar tetapi kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka disebutkan bahwa puasanya tidak batal.
Adapun muntah yang membatalkan puasa adalah yang terjadi secara sengaja, seperti memasukkan benda asing ke tubuh lewat mulut atau organ tubuh lain yang bisa memicu muntah.
Lalu, terkait muntah yang tidak jadi, seseorang yang hendak muntah secara tidak sengaja justru sebaiknya muntahkan saja. Karena apabila muntah telah sampai mulutnya, tetapi tidak dikeluarkan dan malah ditelan, hal itu dapat membatalkan puasa, sebab dianggap seperti menelan makanan yang telah melewati kerongkongan.
Editor : Boby
Artikel Terkait