Selain Makan dan Minum, Berikut Beberapa Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa

Ahmad Muhajir
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/ist)

JAKARTA - Apa hukum muntah saat puasa Ramadan? Mungkin sebagian orang belum mengetahuinya, terkadang ada yang menganggap muntah sudah pasti membatalkan puasa, benarkah?

Puasa Ramadan adalah ibadah wajib dilakukan kaum muslimin dengan cara menahan lapar dan haus, serta hawa nafsu dari terbit fajar hingga tenggelam Matahari.

Selain makan dan minum, ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Salah satu yang banyak dianggap membatalkan puasa adalah muntah.

Ini seringkali terjadi secara tiba-tiba dan tidak terkendali yang disebabkan berbagai hal. Lantas, apakah muntah benar-benar membatalkan puasa Ramadhan?

Dai asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan, hukum yang mengatur persoalan muntah membatalkan puasa atau tidak.

"Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Barang siapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa, maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha," ucap Ustadz Ammi, dikutip dari akun Instagram-nya @amminurbaits, Jumat (15/4/2022).

Adapun sabda tersebut tertuang dalam hadist yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Para ulama kemudian memberikan penjabarannya.

Muntah yang Tidak Membatalkan / Membatalkan Puasa Ramadan

Muntah yang tidak membatalkan puasa adalah muntah yang keluar secara tidak sengaja dengan sebab yang tidak bisa dikendalikan. Misalnya, mabuk perjalanan, atau mungkin sedang mengalami masalah pencernaan.

Selain itu, muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya, atau sebuah muntahan yang hendak keluar tetapi kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka disebutkan bahwa puasanya tidak batal.

Adapun muntah yang membatalkan puasa adalah yang terjadi secara sengaja, seperti memasukkan benda asing ke tubuh lewat mulut atau organ tubuh lain yang bisa memicu muntah.

Lalu, terkait muntah yang tidak jadi, seseorang yang hendak muntah secara tidak sengaja justru sebaiknya muntahkan saja. Karena apabila muntah telah sampai mulutnya, tetapi tidak dikeluarkan dan malah ditelan, hal itu dapat membatalkan puasa, sebab dianggap seperti menelan makanan yang telah melewati kerongkongan.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network