KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menemukan dugaan penggunaan dokumen palsu milik salah satu tempat hiburan malam (THM) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu (13/6/2026) malam.
Sidak tersebut melibatkan Wakil Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Sekretaris Daerah, Satpol PP, DPMPTSP, serta sejumlah instansi terkait. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pemeriksaan, rombongan mengecek legalitas perizinan usaha, operasional tempat usaha, izin penjualan minuman beralkohol, hingga memastikan tidak adanya praktik eksploitasi tenaga kerja anak di bawah umur.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan.
“Tidak ada ruang bagi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kami mendukung dunia usaha untuk tumbuh dan berkembang, tetapi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, norma sosial, serta tanggung jawab menjaga keamanan lingkungan,” ujar Aep dalam keterangan di akun sosial media instagramnya.
Dalam sidak tersebut, Pemkab Karawang menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, termasuk dugaan dokumen perizinan yang diduga palsu yang digunakan salah satu tempat hiburan malam.
“Kami menemukan adanya dugaan dokumen yang tidak sesuai dan akan ditelusuri lebih lanjut. Jika terbukti ada pemalsuan atau pelanggaran aturan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
