KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Manager Divisi Pendidikan WALHI Jabar, M. Jefry Rohman soroti dugaan pencemaran limbah di sepanjang saluran irigasi KW 3 hingga KW 5 di Kabupaten Karawang yang menyebabkan kematian massal ikan.
Menurut Jefry, pencemaran air yang menyebabkan rusaknya ekosistem perairan merupakan persoalan serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menilai peristiwa tersebut dapat masuk kategori kejahatan lingkungan besar apabila terbukti terjadi akibat pembuangan limbah industri.
“Kalau terbukti ada limbah industri yang sengaja dibuang tanpa pengolahan atau melanggar baku mutu air limbah, ini jelas masuk kategori pencemaran lingkungan dan bisa menjadi tindak pidana lingkungan hidup,” kata Jefry dihubungi reporter iNewskarawang.id, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran dapat berupa pembuangan limbah cair tanpa pengolahan, pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3), maupun pelanggaran baku mutu lingkungan.
Jefry menyebut, jika pencemaran dilakukan oleh perusahaan atau industri, kasus tersebut juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime). Pengurus perusahaan, kata dia, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melanggar aturan.
“Kalau perusahaan berulang kali melakukan pelanggaran dan terbukti mencemari lingkungan, tentu bobot pelanggarannya menjadi lebih berat. Ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang serius,” ujarnya.
Selain aspek hukum, Jefry menilai kematian ikan endemik lokal akibat dugaan pencemaran berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan. Menurutnya, dampak pencemaran tidak hanya dirasakan oleh satu jenis biota, melainkan seluruh habitat yang bergantung pada kualitas air.
“Ketika ada sumber pencemar yang mengganggu habitat perairan, bukan hanya satu jenis ikan yang terdampak. Ekosistem secara keseluruhan ikut terganggu, termasuk kualitas sumber air untuk pertanian maupun kebutuhan hidup masyarakat,” katanya.
Ia memperingatkan, jika air telah terkontaminasi logam berat atau bahan kimia berbahaya, maka sumber air maupun ikan dari kawasan terdampak tidak layak dikonsumsi.
“Ikan yang berasal dari kawasan tercemar pada prinsipnya tidak layak dikonsumsi sebelum ada hasil investigasi dan uji laboratorium. Risiko kesehatan bagi masyarakat tentu harus dicegah,” tegasnya.
Jefry mendorong pemerintah daerah segera membentuk investigasi terpadu secara terbuka untuk mengusut dugaan pencemaran tersebut. Tim investigasi, menurutnya, perlu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, DLH Provinsi Jawa Barat, Dinas Perikanan, Balai Besar Wilayah Sungai, akademisi, kelompok masyarakat, hingga organisasi lingkungan.
“Yang paling utama adalah mendeteksi sumber pencemar terlebih dahulu, melihat karakteristik air, mulai dari bau, warna, suhu, hingga kekentalannya. Kalau indikator-indikator itu menunjukkan perubahan signifikan, maka bisa menjadi tanda pencemaran berat,” ucapnya.
Selain investigasi, ia meminta pemerintah segera melakukan pendataan masyarakat terdampak, melarang sementara konsumsi ikan mati yang ditemukan di lokasi, memberikan penyuluhan kesehatan, serta menghitung potensi kerugian ekonomi warga yang bergantung pada sumber air tersebut.
“Harus ada langkah cepat dan transparan supaya kasus seperti ini tidak terus berulang dan masyarakat mendapat kepastian perlindungan,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
