KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners angkat bicara terkait penetapan tiga pimpinan perusahaan, yakni YB, WD, dan DMH, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi pengadaan barang dan suku cadang (spare part) di lingkungan PT Bukit Muria Jaya (BMJ).
Ketiga tersangka merupakan pimpinan PT Mahaa Mekar Jaya, PT Kurnia Sinar Bunga, dan PT Mustika Logist Jaya yang selama ini menjadi Vendor PT BMJ.
Kuasa hukum menegaskan, perkara tersebut harus dipandang secara utuh sebagai hubungan bisnis antarkorporasi yang berjalan melalui mekanisme perusahaan, mulai dari penerbitan purchase order (PO), proses pengadaan, pengiriman barang, penerbitan invoice, hingga administrasi pembayaran.
Advokat Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, H. Solihin, SH, mengatakan kliennya merupakan pihak eksternal yang hanya melaksanakan pesanan berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan PT BMJ.
“Klien kami adalah pihak eksternal yang menerima dan melaksanakan pesanan melalui mekanisme bisnis. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan proses internal di PT BMJ, termasuk menentukan siapa yang meminta, untuk kebutuhan apa barang tersebut digunakan, maupun bagaimana barang dicatat setelah diterima,” ujar Solihin, Kamis,(16/7/2026).
Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam mekanisme internal PT BMJ, hal tersebut seharusnya ditelusuri secara proporsional dan tidak serta-merta dibebankan kepada pihak vendor.
Ia juga menyoroti fakta bahwa seluruh invoice yang diajukan ketiga perusahaan telah diproses dan dibayarkan oleh PT BMJ setelah melalui tahapan komunikasi, klarifikasi, serta administrasi perusahaan.
“Fakta bahwa invoice telah diproses dan dilunasi oleh PT BMJ menunjukkan bahwa hubungan usaha tersebut bukan transaksi yang dilakukan secara tersembunyi. Terdapat proses bisnis dan administrasi korporasi yang telah dijalankan sampai dengan tahap pembayaran,” katanya.
Meski demikian, Solihin mengakui pembayaran invoice tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Namun, menurutnya, fakta tersebut merupakan bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam menilai posisi hukum para kliennya.
Selain itu, pihaknya menyebut seluruh klien telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan di Polda Jawa Barat. YB dan WD menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 di Karawang, sedangkan DMH diperiksa pada 9 Februari 2026 di Polda Jabar. Ketiganya kembali memenuhi panggilan sebagai saksi pada 14 April 2026.
“Klien kami tidak pernah menghindari proses hukum. Mereka hadir sejak tahap klarifikasi, memenuhi pemeriksaan sebagai saksi, dan menjelaskan seluruh hal yang diketahui sesuai kapasitas masing-masing,” tegas Solihin.
Kuasa hukum berharap penyidik dapat membedakan antara persoalan tata kelola internal perusahaan, hubungan kontraktual atau komersial, dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Menurutnya, unsur kesengajaan maupun keterlibatan setiap individu harus dibuktikan secara spesifik dan tidak hanya didasarkan pada jabatan seseorang sebagai direktur atau pengurus perusahaan.
“Jangan sampai ketidakjelasan dalam proses internal suatu perusahaan justru dialihkan seluruhnya kepada pihak rekanan. Harus dibedakan mana persoalan tata kelola internal, mana hubungan bisnis, dan mana perbuatan yang benar-benar dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah mempelajari dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan penyidik, serta konstruksi pasal yang diterapkan. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum praperadilan.
“Kami masih mempelajari seluruh dokumen dan dasar penetapan tersangka. Praperadilan merupakan salah satu instrumen hukum yang sedang kami pertimbangkan, tetapi keputusan akhirnya akan diambil setelah seluruh aspek hukum dan bukti kami analisis secara komprehensif,” kata Solihin.
Ia menegaskan, langkah praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian, melainkan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan.
Dengan hal tersebut, kuasa hukum meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka bukan merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak meminta perkara ini diselesaikan melalui opini publik. Kami hanya meminta fakta hubungan bisnis, mekanisme transaksi, penyelesaian pembayaran, dan batas kewenangan para rekanan dibaca secara objektif. Hukum pidana harus diterapkan secara hati-hati dan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk membebankan persoalan internal perusahaan kepada pihak eksternal,” tutup Solihin.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
