KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang untuk meminta penjelasan terkait kasus kematian massal ikan di aliran irigasi kawasan Leuweung Seureuh–Johar, Rabu (3/6/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, Erick Heryawan Kusumah, mengatakan peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya bisa merugikan masyarakat sehingga perlu penanganan dan investigasi serius,” ujar Erick usai pertemuan dengan DLH.
Dalam pertemuan itu, DLH memaparkan langkah yang telah dilakukan sejak kasus mencuat, termasuk verifikasi lapangan bersama Satgas Citarum Harum dan pengambilan sampel air di sejumlah titik lokasi.
Menurut Erick, sampel air kini tengah diuji di laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti kematian ribuan ikan. Proses pengujian diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari.
“Setelah hasil laboratorium keluar, baru bisa diketahui faktor penyebab ikan mati dan sumber masalahnya,” katanya.
Sembari menunggu hasil pemeriksaan, Erick mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi ikan mati yang ditemukan di lokasi kejadian karena belum diketahui kandungan zat yang menyebabkan kematian ikan tersebut.
“Jangan dikonsumsi dulu. Kita tidak tahu zat apa yang menyebabkan ikan mati, jangan sampai membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Peraturan DLH Karawang, Lucky Mantera Dwi Putra, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan dari kawasan Walahar hingga Bendung Leuweung Seureuh dengan mengambil sampel air di beberapa titik.
Namun, DLH belum dapat memastikan penyebab kematian ikan sebelum hasil laboratorium diterima.
“Kami belum bisa menyimpulkan penyebabnya. Banyak indikator yang bisa menyebabkan ikan mati, salah satunya kadar oksigen terlarut yang rendah,” kata Lucky.
Ia menambahkan, dugaan adanya bahan pencemar masih terus dikaji dan seluruh kemungkinan akan dibuktikan melalui hasil uji laboratorium.
“Hasil laboratorium akan menjadi dasar untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi pencemaran serta sumber penyebabnya,” ujarnya.
DLH memperkirakan hasil pengujian laboratorium akan keluar dalam sekitar 14 hari kerja dan perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut kepada masyarakat.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
