KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Tajudin Noor, menegaskan haram hukumnya mengonsumsi ikan yang ditemukan mati akibat diduga terpapar racun atau terdampak pencemaran limbah di aliran irigasi Leuweung Seureuh–CKM–Johar, Kabupaten Karawang.
Tajudin mengatakan, ikan pada dasarnya merupakan makanan halal. Namun, status hukum tersebut dapat berubah apabila kematian ikan dipicu faktor yang membahayakan kesehatan manusia, seperti keracunan akibat limbah.
“Kalau ikan mati karena racun atau pencemaran yang membahayakan kesehatan, hukumnya haram untuk dikonsumsi. Ini bukan lagi soal ikannya, tetapi dampak mudarat yang ditimbulkan,” kata Tajudin, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, larangan tersebut didasarkan pada potensi bahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, warga diminta tidak mengambil ataupun mengonsumsi ikan mati yang ditemukan di perairan yang diduga tercemar.
“Kalau bangkai ikannya itu karena faktor luar, maka itu dikategorikan haram untuk dikonsumsi. Hukumnya berubah karena ada racun dari limbah yang membahayakan,” ujarnya.
Tajudin mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur memanfaatkan ikan mati hanya karena mudah didapat atau gratis. Ia menilai edukasi kepada warga penting dilakukan untuk mencegah risiko keracunan maupun gangguan kesehatan lainnya.
“Kalau sudah keracunan, siapa yang mau disalahkan? Jangan sampai karena ingin memanfaatkan ikan gratis justru membahayakan diri sendiri dan keluarga,” katanya.
Ia menjelaskan, pandangan tersebut sejalan dengan ajaran Islam yang melarang umat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Tajudin merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 195 yang melarang manusia menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, serta kaidah fikih la dharar wa la dhirar yang berarti tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Selain mengingatkan masyarakat, Tajudin juga menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbah industri. Ia meminta pelaku usaha mematuhi aturan lingkungan dan memastikan limbah diolah sesuai ketentuan sebelum dibuang.
“Perusahaan jangan maunya murah saja. Limbah itu harus diproses dengan benar, jangan dibuang ke sungai karena dampaknya kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
