KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage pada Selasa (5/5/2026).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para bakul ikan terkait polemik retribusi TPI.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan perubahan skema retribusi menjadi perhatian utama. Jika sebelumnya retribusi dihitung sebesar 2,4 persen dari tonase hasil tangkapan, kini berubah menjadi berdasarkan luas lahan per meter persegi.
“Awalnya perhitungan retribusi mencapai Rp26 ribu per meter persegi. Setelah ada masukan dari bakul ikan, disepakati menjadi Rp20 ribu per meter persegi,” ujar Mumun.
Namun, penerapan aturan baru tersebut masih menghadapi kendala. Para bakul ikan dinilai masih terbiasa dengan sistem karcis lama, sehingga membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan mekanisme baru.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti status lahan di TPI Ciparage. Mumun menegaskan, jika retribusi dihitung berdasarkan luas lahan, maka lahan tersebut seharusnya menjadi aset pemerintah daerah.
“Lahan TPI Ciparage saat ini masih milik koperasi. Jika Pemda ingin menarik retribusi berdasarkan lahan, maka harus dibeli atau disewa terlebih dahulu agar sah menjadi aset daerah,” tegasnya.
Dalam dialog dengan nelayan, turut mengemuka sejumlah persoalan lain seperti pendangkalan pelabuhan, pengelolaan sampah, serta pelayanan di kawasan TPI yang dinilai masih perlu pembenahan.
Komisi II DPRD Karawang memastikan seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola TPI Ciparage ke depan, guna mendukung aktivitas perikanan dan perekonomian nelayan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
