KARAWANG, iNewsKarawang.id – Polisi menangkap pelaku dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Karawang. Pelaku berinisial AH (40) kini telah diamankan oleh Satres PPA dan PPO Polres Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban berinisial ES.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka AH atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Korban merupakan anak perempuan berinisial KPA yang saat ini berusia 8 tahun. Peristiwa pencabulan terjadi saat korban masih berusia 6 tahun, tepatnya pada 31 Mei 2024.
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan rindu, lalu mengajak korban menginap di rumahnya di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.
Kecurigaan muncul setelah korban pulang dan mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Orang tua korban kemudian membawa anaknya ke bidan, dan ditemukan luka pada bagian alat vital.
“Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tidur di rumah tersangka. Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut,” jelasnya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi serta melakukan visum et repertum (VeR) terhadap korban. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maksimal 9 tahun penjara.
"Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan," tutup Ipda Cep Wildan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
