Inspektorat Karawang: Rekomendasi BPK di Bagian Kesra Sudah Dituntaskan

Iqbal Maulana Bahtiar
Inspektorat Karawang: Rekomendasi BPK di Bagian Kesra Sudah Dituntaskan. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemkab Karawang telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait temuan disejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Karawang.

Sekretaris Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, menyampaikan, temuan BPK tersebut tidak hanya terjadi pada satu OPD, melainkan di beberapa OPD. Namun demikian, sejumlah temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan uraian dan rekomendasi BPK.

“Benar memang ada temuan disejumlah OPD termasuk bagian Kesra. Namun, khusus di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Karawang, sudah diselesaikan setelah dikeluarkan uraian dari BPK” ujar Taopik, Jumat, (23/1/2026).

Ia juga menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan data dan substansi temuan BPK.

“Itu banyak yang tidak sesuai. Yang jelas, urusan yang menjadi uraian BPK sudah selesai ditindaklanjuti oleh Kesra Karawang,"tegasnya.

Sementara itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 yang dirilis pada 23 Mei 2025, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,92 triliun dengan realisasi hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp1,77 triliun atau 91,94 persen.

Salah satu objek pemeriksaan BPK adalah Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Karawang sebesar Rp75,00 miliar. Berdasarkan hasil uji petik atas pengadaan melalui e-katalog, BPK menemukan adanya belanja yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, termasuk kelebihan pembayaran dan adanya pengembalian dana (cashback) dari penyedia.

BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada tiga bidang di Bagian Kesra dengan total nilai Rp5,05 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,01 miliar dapat diidentifikasi sebagai penggunaan untuk kebutuhan operasional yang tidak dianggarkan, sementara sisanya sebesar Rp1,33 miliar tidak dapat diidentifikasi.

Atas permasalahan tersebut, Bagian Kesra telah menyetorkan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak dapat diidentifikasi ke Kas Daerah sebesar Rp1.338.571.257,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Penyetoran sebesar Rp718.908.657,00 yang dilakukan melalui tiga bukti setor tanggal 20 Mei 2025; dan
b. Penyetoran sebesar Rp619.662.600,00 yang dilakukan melalui delapan bukti setor tanggal 21 Mei 2025;

Dengan demikian, seluruh pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai peruntukan telah ditindaklanjuti seluruhnya sebesar Rp1.338.571.256,07 (lebih setor sebesar Rp0,93 dibanding nilai temuan).

Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan belanja, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan akan menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network