Empat Pelaku Perusakan Rumah di Jayakerta Karawang Diciduk Polisi

Iqbal Maulana Bahtiar
Empat Pelaku Perusakan Rumah di Jayakerta Karawang Diciduk Polisi. Foto : Ilustrasi AI

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Empat orang pelaku perusakan rumah warga di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Karawang. Aksi anarkis tersebut dipicu persoalan etalase rumah yang berujung pada perusakan dan penganiayaan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, keempat pelaku berinisial J, N, A, dan A diamankan Unit I Krimum Sat Reskrim Polres Karawang pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.

“Keempat pelaku kami amankan terkait tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di wilayah Jayakerta,” ujar Cep Wildan, Kamis (22/1/2026).

Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Cilogo, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta. Korban berinisial Y.G.K, seorang ibu rumah tangga, menjadi sasaran aksi anarkis para pelaku.

Menurut Cep Wildan, kejadian bermula dari kesalahpahaman terkait hilangnya lemari etalase kaca (kitchen set) milik korban yang sempat diambil oleh salah satu pelaku dan telah diselesaikan melalui mediasi di kantor desa.

“Barang sudah dikembalikan dan permasalahan sebenarnya sudah selesai di tingkat desa. Namun para pelaku merasa tidak terima,” jelasnya.

Para pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan perusakan secara bersama-sama.

“Mereka mengobrak-abrik etalase rumah korban, merusak pintu, kaca jendela, hingga tiang kanopi. Bahkan korban juga mengalami luka di bagian kepala akibat penganiayaan,” kata Cep Wildan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga balok kayu, satu unit kitchen set, serta pecahan etalase.

Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Polres Karawang dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas aksi anarkis.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme dan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas Cep Wildan.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network