KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Rekaman kamera jebak (camera trap) menunjukkan seekor macan tutul Jawa di kawasan hutan Gunung Sanggabuana, Karawang, diduga menjadi korban perburuan ilegal. Satwa dilindungi tersebut terlihat mengalami luka pada kaki depan kiri hingga berjalan pincang dan dalam kondisi tubuh sangat kurus.
Peneliti satwa liar dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta, mengatakan temuan tersebut diperoleh saat patroli dan pengambilan kamera trap bersama prajurit TNI Angkatan Darat pada 23 Desember 2025.
“Dari hasil analisis kamera trap, terlihat satu ekor macan tutul mengalami luka di bagian kaki depan sehingga tidak bisa berjalan normal,” kata Bernard, Rabu (21/1/2026).
Selain pincang, kondisi fisik macan tutul tersebut juga tampak memprihatinkan. Perutnya terlihat menyusut yang mengindikasikan satwa itu sudah berhari-hari tidak makan akibat kesulitan berburu.
“Kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk berburu. Jika tidak segera ditemukan, ada risiko macan tutul itu mati di hutan atau justru diambil pemburu,” ujarnya.
SCF telah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Seksi Wilayah IV Purwakarta serta TNI AD untuk melakukan penyisiran di kawasan hutan Gunung Sanggabuana. Namun hingga hari pertama pencarian, keberadaan macan tutul tersebut belum ditemukan.
“Pencarian akan dilanjutkan,” kata Bernard.
Ia menegaskan, apabila macan tutul ditemukan dalam kondisi mati, bangkainya harus segera diamankan untuk dilakukan nekropsi dan diserahkan ke BBKSDA agar tidak disalahgunakan.
SCF menduga luka yang dialami macan tutul disebabkan oleh tembakan pemburu liar. Dugaan tersebut diperkuat dengan banyaknya rekaman kamera trap yang merekam aktivitas pemburu bersenjata di kawasan hutan Sanggabuana.
“Banyak terekam pemburu masuk hutan membawa senjata api laras panjang, senapan angin jenis PCP, bahkan berburu menggunakan anjing,” ungkap Bernard.
Temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan TNI Kostrad dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Bernard menyebutkan, Gubernur bereaksi keras dan memerintahkan agar macan tutul serta para pemburu segera dicari dan diproses hukum.
“Atas arahan Gubernur, kami diminta membuat laporan resmi ke Tipiter Polres Karawang dan Polres Purwakarta untuk penindakan hukum,” jelasnya.
Bernard menegaskan, kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup. Selain itu, perburuan satwa dilindungi di kawasan hutan negara juga merupakan tindak pidana.
Ia menambahkan, meskipun macan tutul ditemukan dalam kondisi mati, seluruh bagian tubuhnya tetap dilindungi hukum. Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Kasus ini harus ditangani serius karena aktivitas perburuan di kawasan Sanggabuana sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam kelestarian satwa liar dilindungi,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
