KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangkal Perjuangan Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera menutup seluruh tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Pembiaran terhadap praktik tersebut dinilai sebagai kegagalan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum.
Direktur LBH Pangkal Perjuangan Indonesia, Ravhi Alfanira Fiqri Firdaus, S.H., menegaskan bahwa persoalan tempat hiburan malam ilegal di Karawang bukan lagi bersifat sporadis, melainkan telah mengarah pada dugaan pembiaran yang sistematis.
“Di lapangan masih banyak tempat hiburan malam tanpa izin yang beroperasi bebas. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah dan penegakan Peraturan Daerah,” ujar Ravhi, Jumat (9/1/2026).
Menurut Ravhi, perizinan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan kewajiban pajak, pengaturan jam operasional, standar keamanan, serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Ia menilai pembiaran terhadap tempat hiburan malam ilegal justru merugikan negara dan warga.
LBH Pangkal Perjuangan Indonesia juga menyoroti lemahnya penindakan yang dinilai menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu. Ravhi mengingatkan agar hukum tidak diterapkan secara tebang pilih.
“Hukum harus berlaku adil. Siapa pun pemiliknya, jika tidak mengantongi izin, maka wajib ditutup. Jika tidak, maka ada indikasi pembiaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Ravhi menambahkan, ultimatum yang disampaikan LBH bukan sekadar pernyataan moral, melainkan peringatan hukum terbuka. Apabila tidak ada langkah konkret dari Pemkab Karawang dalam waktu dekat, LBH menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan pembiaran kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
Selain itu, LBH Pangkal Perjuangan Indonesia membuka pos pengaduan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak aktivitas tempat hiburan malam ilegal, guna menghimpun bukti dan fakta lapangan.
“Ini adalah alarm hukum. Jika pelanggaran dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya wibawa pemerintah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan,” pungkas Ravhi.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
