KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut, Sita Ratusan Juta Rupiah dan Mata Uang Asing

Nur Khabibi /Boby
KPK amankan uang ratusan juta hingga mata uang asing saat OTT pegawai pajak di Jakut. Foto: iNews.id/Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).

Dalam OTT tersebut, KPK menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Adapun, nilai uang yang diamankan itu berjumlah ratusan juta dan didapati uang dalam bentuk mata uang asing atau valuta asing (valas),"ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Sabtu (10/1/2026). 

"Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,"sambung Fitroh. 

Fitroh belum menyebutkan jumlah pasti dari uang yang dinamakan itu. Termasuk valas dari mata uang negara mana. 

Sebelumnya, Fitroh mengungkapkan Operasi senyap ini terkait suap pengurangan nilai pajak. 

"Suap terkait pengurangan nilai pajak," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/1/2026). 

Ia mengungkapkan, sejumlah pihak ditangkap dalam OTT tersebut. Termasuk pegawai Kantor Pajak Wilayah Jakut dan pihak wajib pajak (WP). 

"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP," ujarnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network