KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polemik rencana pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di pusat Kota Karawang terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin atau H. Asep Ibe, menegaskan bahwa pihak manajemen harus menerapkan aturan yang ketat agar operasional THM tidak menimbulkan dampak sosial, khususnya bagi generasi muda.
“Manajemen wajib menerapkan pengawasan yang ketat, terutama memastikan tidak ada pengunjung di bawah umur,” ujar Asep Ibe, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam memang berpotensi menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan, THM juga berisiko menimbulkan persoalan sosial baru di lingkungan sekitar.
Karena itu, DPRD Karawang mendorong agar pengelola Theatre Night Mart mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan norma yang berlaku.
Selain pengawasan, Asep Ibe menekankan pentingnya kontribusi nyata bagi masyarakat lokal. Ia berharap pengelola memprioritaskan tenaga kerja asal Karawang serta memberi ruang bagi pelaku UMKM di sekitar lokasi.
“Jika tetap beroperasi, harus ada manfaat bagi warga Karawang. Tenaga kerja lokal diprioritaskan dan UMKM di sekitar Jalan Tuparev ikut tumbuh,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah melayangkan Surat Teguran II kepada manajemen Theatre Night Mart pada 30 Desember 2025. Teguran diberikan karena pengelola tetap melakukan renovasi bangunan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satpol PP menegaskan akan melanjutkan ke Surat Teguran III hingga penutupan sementara jika pelanggaran kembali terjadi.
DPRD Karawang memastikan akan terus mengawal polemik ini agar penyelesaiannya sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
