JAKARTA, iNewsKarawang.id-Dalam kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berbadan hukum melalui sistem inti administrasi perpajakan yang baru, Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat kemajuan secara signifikan.
"Hingga November 2025, sebanyak 79.812 Koperasi Merah Putih berbadan hukum telah memiliki NPWP di platform Coretax. Jumlah ini setara dengan 95,6 persen dari total 82.797 koperasi berbadan hukum yang ada,"ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
“Ada pun yang kami layani dan sudah terdaftar dan memiliki NPWP di Coretax kami tercatat 95,6 persen atau dalam angka nominal 79.182 Koperasi Merah Putih berbadan hukum,”tambah Bimo.
Sementara Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dengan target ambisius membentuk 80.000 koperasi guna memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Sedangkan Coretax adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang baru diluncurkan oleh DJP untuk mengotomatisasi dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak (termasuk koperasi) dalam Pendaftaran, Pelaporan SPT, Pembayaran pajak dan Pelayanan perpajakan lainnya dalam satu portal terpadu.
Meskipun pencapaian kepemilikan NPWP sudah tinggi, Bimo menyatakan bahwa saat ini masih terdapat 82.797 Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum.
Pihaknya akan terus melayani dan mendorong sisa Koperasi Merah Putih yang belum memiliki NPWP untuk segera mengurus kewajiban pajaknya.
Editor : Boby
Artikel Terkait
