Jenal tetap mengapresiasi berbagai program gubernur di Karawang seperti normalisasi sungai, namun menegaskan pelaksanaannya harus mengedepankan etika tata pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Desa Karangligar, Ersim, juga membantah klaim KDM. Ia memastikan pihak desa telah mengajukan data sebanyak 109 unit rumah panggung bagi warga terdampak banjir.
Namun, usulan tersebut dipangkas menjadi 25 unit oleh Disperkim Jabar dengan alasan proyek percontohan dan harus dibangun dalam satu blok.
“Kami ajukan 109 unit. Tapi diminta hanya 25 unit untuk percontohan dulu, dan harus dalam satu blok. Datanya masih ada lengkap,” tegas Ersim.
Data tersebut tercatat dalam surat resmi Bupati Karawang Nomor 300.2/1586/DPRKP tertanggal 19 Juni 2025 terkait usulan masyarakat terdampak banjir.
Dari 25 unit yang ditetapkan, hanya 24 unit yang direalisasikan karena satu warga menolak. Saat ini pembangunan masih berlangsung karena baru dimulai pada Oktober 2025.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
