Blunder Pernyataan KDM? DPRD dan Kades Ungkap Data Resmi, Usulan Karawang Justru Lebih Besar

Iqbal Maulana Bahtiar
Anggota DPRD Jawa Barat, Jenal Ariffin. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Anggota DPRD Jawa Barat Jenal Ariffi  menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang sebelumnya menyebut anggaran untuk pembangunan 100 unit rumah panggung di Karangligar tidak terserap karena Pemerintah Kabupaten Karawang hanya mengajukan 25 unit.

Pernyataan tersebut disampaikan KDM saat meninjau lokasi banjir di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (21/11/2025).

Jenal membantah klaim tersebut. Menurutnya, jumlah 25 unit rumah panggung bukan karena Pemkab Karawang minim mengusulkan, melainkan karena batasan kuota yang ditetapkan sendiri oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar.

“Duitnya waktu itu hanya untuk 25 unit kali Rp 170 juta. Saya yang mengawal anggarannya di Banggar. Saat itu bahkan Kang Pipik dari Fraksi PDIP lantang menagih janji KDM agar ditambah, tapi ditolak dengan alasan tidak ada anggaran lagi,” ujar Jenal, Minggu malam (23/11/2025).

Jenal mengaku heran ketika KDM menyatakan dana untuk 100 unit rumah panggung menganggur karena Pemkab hanya mengirim data 25 unit. Ia menilai pernyataan tersebut tidak bijak dan berpotensi memecah hubungan pemerintah desa dengan warganya.

“Disperkim sendiri meminta jangan lebih dari 25 unit. Lalu kenapa yang disalahkan pemerintah di bawah? Kan aneh,” sesalnya.

Jenal tetap mengapresiasi berbagai program gubernur di Karawang seperti normalisasi sungai, namun menegaskan pelaksanaannya harus mengedepankan etika tata pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Desa Karangligar, Ersim, juga membantah klaim KDM. Ia memastikan pihak desa telah mengajukan data sebanyak 109 unit rumah panggung bagi warga terdampak banjir.

Namun, usulan tersebut dipangkas menjadi 25 unit oleh Disperkim Jabar dengan alasan proyek percontohan dan harus dibangun dalam satu blok.

“Kami ajukan 109 unit. Tapi diminta hanya 25 unit untuk percontohan dulu, dan harus dalam satu blok. Datanya masih ada lengkap,” tegas Ersim.

Data tersebut tercatat dalam surat resmi Bupati Karawang Nomor 300.2/1586/DPRKP tertanggal 19 Juni 2025 terkait usulan masyarakat terdampak banjir.

Dari 25 unit yang ditetapkan, hanya 24 unit yang direalisasikan karena satu warga menolak. Saat ini pembangunan masih berlangsung karena baru dimulai pada Oktober 2025.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network