KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Salah satu dari empat tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anak disabilitas bernama Rido Pulanggar (15) di Karawang diketahui merupakan pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, yang bersangkutan honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan,” ujar Jajang ketika dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Tersangka berinisial NK diketahui bernama Nanang Kosasih. Saat ini, ia bahkan tengah dalam proses usulan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Namanya Nanang Kosasih, yang memang sedang diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu,” kata Jajang.
BKPSDM memastikan sudah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menarik usulan tersebut.
"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik dan sudah kami kirimkan ke BKN,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Rido P (15), seorang anak disabilitas di Dusun kondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (5/11/2025) tersebut berakhir dengan meninggalnya korban setelah koma selama delapan hari.
Keempat tersangka yakni HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya, serta TF (31) warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.
“Kami telah menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan anak disabilitas di Kecamatan Cilamaya Wetan,” ujar Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz, Senin (17/11/2025). “Proses hukum terhadap para pelaku akan kami lakukan secara tegas.”
Penetapan itu mengacu pada laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tanggal 11 November 2025. Kejadian bermula saat saksi melihat korban hendak masuk ke rumah warga sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika ditanya, korban tidak menjawab, sehingga membuat warga berdatangan.
Saat itu, tersangka HW datang dan langsung melakukan kekerasan. “HW memukul kepala korban berkali-kali, kemudian menendang dan menghantamkan batu bata ke kepala korban,” jelas Fiki.
Tersangka EF kemudian ikut melakukan pemukulan. “EF memukul kepala korban berulang kali dan menendang korban. Bahkan membuka baju dan celana korban hingga hanya tersisa celana dalam,” tambahnya.
Selang beberapa waktu, TF dan NK datang menyusul dan turut melakukan kekerasan. NK memukul wajah dan badan korban serta menendang korban satu kali menggunakan kaki kanannya.
Akibat pengeroyokan tersebut, Rio mengalami koma selama delapan hari sebelum meninggal dunia di RSUD Bayu Asih Purwakarta, Kamis (13/11/2025) pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat keji. “Ini perbuatan yang tidak manusiawi. Korban adalah anak disabilitas yang seharusnya dilindungi, bukan disakiti,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa potongan baju koko biru tua, sarung hitam bergambar motor Vespa, celana pendek hitam, serta celana dalam berwarna biru.
"Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) atau Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
