KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pusat Kajian dan Layanan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dipercaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jabar menjadi pelaksana pelatihan paralegal bagi kepala desa sekaligus pendamping Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa se-Jawa Barat.
PKBH FH Unsika dipilih karena menjadi satu-satunya lembaga bantuan hukum di lingkungan perguruan tinggi yang telah terakreditasi resmi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Melalui kerja sama dengan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, PKBH Unsika melatih 576 kepala desa dan aparatur desa se-Kabupaten Purwakarta. Kegiatan berlangsung di Kampus 2 Unsika, Karawang, selama tiga hari, Jumat hingga Minggu 31 Oktober - 2 November 2025.
Ketua PKBH FH Unsika, Dr. Margo Hadi Pura, S.H., M.H., mengatakan, pelatihan ini merupakan bagian dari program Advokasi Desa untuk mewujudkan “rumah hukum masyarakat” yang dekat dan mudah diakses warga.
"PKBH Unsika tidak hanya menjadi pelaksana pelatihan, tetapi juga akan mendampingi para kepala desa dan aparatur yang ditunjuk menjadi paralegal di pos bantuan hukum desanya,” ujar Dr. Margo, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, pendampingan pasca pelatihan menjadi hal penting agar paralegal benar-benar memahami tugasnya dan mampu memberikan layanan hukum dasar secara efektif.
"Kami ingin memastikan setelah pelatihan ini, para paralegal tetap mendapat arahan dan supervisi. Pos Bantuan Hukum di desa harus benar-benar berjalan, bukan sekadar seremonial,” katanya.
Menurut Dr. Margo, tujuan utama kegiatan ini adalah membangun budaya hukum yang sehat dan solutif di lingkungan desa.
"Kami ingin kepala desa dan perangkatnya mampu menyelesaikan persoalan dengan prinsip win-win solution. Kalau bisa selesai di tingkat desa secara damai dan adil, itu jauh lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FH Unsika, Dr. H. Dedi Fahroji, S.H., M.H., menuturkan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.
"Dosen dan mahasiswa Unsika terlibat langsung memberikan materi. Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk mencerdaskan masyarakat hukum di desa,” kata Dr. Dedi.
Ia menilai, keberadaan paralegal di desa akan menjadi filter awal penyelesaian konflik sebelum masuk ke ranah hukum formal.
"Kalau desa sudah punya rumah hukum sendiri, masyarakat tidak lagi takut atau bingung menghadapi masalah hukum. Semua bisa diselesaikan cepat dan dengan pendekatan kemanusiaan,” tuturnya.
Program ini disebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Desa Sadar Hukum di Jawa Barat. Melalui sinergi Pemprov Jabar, Kejari Purwakarta, dan PKBH Unsika, setiap desa diharapkan memiliki paralegal yang aktif dan profesional.
"Rumah hukum desa ini bukan hanya tempat konsultasi, tapi juga wadah edukasi dan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum,” tandasnya.
Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Adrian Padmadisastra, menambahkan, pelatihan ini merupakan upaya pemerintah memperkuat kesadaran hukum masyarakat dari tingkat desa.
"Program Advokasi Desa ini bertujuan membentuk Pos Bantuan Hukum di tingkat desa. Pesertanya terdiri dari perangkat desa dan warga yang akan menjadi paralegal resmi,” ujarnya.
Menurut Adrian, hingga kini sudah terbentuk 5.970 Pos Bantuan Hukum Desa di Jawa Barat yang ditetapkan melalui SK Gubernur. Keberadaan pos tersebut diharapkan menjadi tempat masyarakat mencari solusi hukum secara cepat dan mudah.
"Kami ingin setiap desa punya rumah hukum sendiri. Jadi warga tidak perlu bingung saat menghadapi persoalan hukum, semua bisa dikonsultasikan terlebih dahulu di tingkat desa,” katanya.
Adrian menyebut, pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari dengan total 18 jam pembelajaran, dilanjutkan aktualisasi lapangan selama tiga bulan di desa masing-masing.
"Nantinya peserta akan mempraktikkan cara menangani konsultasi hukum, membantu penyelesaian sengketa, hingga menyusun dokumen hukum dasar seperti surat pernyataan atau gugatan,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Purwakarta turut memberikan materi tambahan seputar pengelolaan keuangan desa, alternatif penyelesaian sengketa, hukum pidana (KUHP), serta penerapan restorative justice.          
          
          
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
