KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (25) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Senin (13/10/2025) di wilayah Kabupaten Karawang, setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan keluarga korban.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal F mengungkapkan, korban berinisial M (14) merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila tersebut di dalam kamar rumahnya.
“Awalnya pelaku memanggil korban, lalu menariknya masuk ke dalam kamar. Pelaku bahkan sempat mengancam korban agar diam dengan isyarat akan dipukul jika berteriak,” jelas Nazal, Rabu (15/10/2025).
Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban memergoki keduanya di dalam kamar. Saat itu, sang ibu yang tengah mencari anaknya melihat sandal milik korban di depan rumah pelaku, sehingga langsung masuk dan menemukan keduanya.
“Setelah menerima laporan, tim Unit PPA segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan beserta sejumlah barang bukti,” tambah Nazal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Karawang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual, terutama pada anak-anak dan kelompok rentan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar aktif menjaga dan mengawasi anak-anaknya, serta segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau melanggar hukum,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait