DP3A Karawang Beri Pendampingan dan Pemulihan Mental Santri Korban Pelecehan

Iqbal Maulana Bahtiar
DP3A Karawang Beri Pendampingan dan Pemulihan Mental Santri Korban Pelecehan. Foto : Istimewa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya menangani kasus ini dengan serius. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku mendapat proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah, agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang ibu dari Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, mendatangi langsung Bupati Karawang untuk meminta bantuan agar pelaku segera ditangkap. Momen haru itu sempat diunggah di akun media sosial pribadi Bupati Aep Syaepuloh.

Editor : Frizky Wibisono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network