"Daerah dengan risiko kebakaran tertinggi antara lain Karawang Kota, Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe," katanya.
Mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, Damkar kini tidak hanya bertugas memadamkan api, melainkan juga melakukan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga penyelamatan.
Oleh karenanya, Rohmat mendorong setiap perumahan menyiapkan minimal satu APAR (Alat Pemadam Api Ringan) per blok, bahkan idealnya setiap rumah memiliki APAR sendiri.
"Minimal 1 Rt punya 1 Apar. Itu untuk jaga-jaga kalau ada kebakaran diwilayahnya,"imbuhnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu menyimpan nomor call center Damkar di ponsel agar dapat menghubungi petugas dengan cepat dalam kondisi darurat.
“Kebakaran bukan hanya tanggung jawab Damkar, tapi tanggung jawab bersama. Masyarakat harus lebih mandiri, karena keterbatasan anggaran membuat kami tidak bisa menjangkau semua perumahan secara rutin,” tandasnya.
Layanan Darurat Damkar Karawang:
Call Center: 0856-1-400113 / 0267-400113
Pos Damkar Rengasdengklok: 0267-8483113
Pos Damkar Telagasari: 0267-6063113
Pos Damkar Cilamaya Wetan: 0264-8340113
Pos Damkar Cikampek: 0264-8333113
Pos Damkar Tegalwaru: 0267-6488113
Pos Damkar Pedes : 0267-4871113
Pos Damkar Batujaya : 0267-4866113
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
