“PT Jui Shin Indonesia jelas tidak memenuhi syarat perizinan. Andalalin tidak ada, izin pemakaian tanah milik jalan (DMJ) sudah kedaluwarsa sejak 2012. Artinya 13 tahun lebih jembatan ini beroperasi tanpa izin resmi,” kata Dadi.
Menurutnya, klaim PT Jui Shin Indonesia yang menyebut memiliki izin resmi tidak benar. Bahkan, Dinas Bina Marga Provinsi mengaku tidak lagi memegang dokumen izin perusahaan tersebut.
TAKARST juga menyoroti potensi kerugian daerah akibat hilangnya retribusi dari penggunaan DMJ. “Kalau izin tidak diperpanjang, otomatis pendapatan daerah hilang. Itu sama saja pencurian hak masyarakat,” tegasnya. Rabu,(17/9/2025).
Dalam forum RDP, hadir perwakilan Dinas PUPR Karawang, Bina Marga Provinsi, Satpol PP Provinsi, dan Dishub Provinsi. Menurut Dadi, keterangan para instansi tersebut memperkuat bahwa izin PT Jui Shin Indonesia cacat hukum.
“Ini sudah jelas dan terang benderang. Pemerintah tidak boleh lagi menutup mata. Kalau tidak berani menutup jembatan itu, rakyat yang akan bertindak,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait