KARAWANG, iNEWSKarawang.id – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST) terkait legalitas dan status jembatan penghubung Karawang–Bekasi yang masuk ke kawasan PT Jui Shin Indonesia, Rabu (17/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Karawang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, didampingi Sekretaris Komisi I Khoerudim.
Hadir pula perwakilan Satpol PP Jawa Barat, Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, BBWS, Dinas PUPR Karawang, Camat Pangkalan, TAKARST, serta masyarakat Pangkalan.
Dalam pembahasan terungkap fakta bahwa PT Jui Shin Indonesia tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Perwakilan Dishub Jawa Barat menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima maupun mengeluarkan rekomendasi Andalalin bagi perusahaan tersebut.
Hal senada disampaikan perwakilan Bina Marga. Sejak tahun 2016, jalan yang dilalui kendaraan muatan PT Jui Shin Indonesia sudah berstatus sebagai jalan provinsi. Namun, Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian Jalan atau izin jalan masuk tidak pernah diterbitkan karena perusahaan belum memenuhi persyaratan Andalalin.
“Tanpa Andalalin, secara administratif PT Jui Shin Indonesia tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian Jalan atau izin jalan masuk di jalur provinsi,” tegas perwakilan Jasa Marga.
Situasi rapat sempat memanas ketika perwakilan TAKARST menuntut agar kendaraan pengangkut muatan PT Jui Shin Indonesia dilarang melintas di jalur tersebut. Mereka juga mendesak agar aktivitas perusahaan dihentikan karena dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar Pangkalan.
Bahkan, masyarakat yang hadir sempat mengunci pintu ruang rapat agar DPRD segera mengambil keputusan atas tuntutan mereka.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST), Dadi Mulyadi, menegaskan jembatan milik PT Jui Shin Indonesia di perbatasan Karawang–Bekasi ilegal karena tidak memenuhi syarat perizinan. Hal itu diungkapkan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang dan sejumlah instansi, Rabu (17/9/2025).
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait