Karawang, iNews.id - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengimbau tempat karaoke hingga panti pijat selama bulan suci Ramadhan diminta tutup total seluruh kegiatannya.
"Larangan itu berdasarkan surat edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah,"kata Yudi Yudiawan, Sabtu (02/04/2021).
Didalam surat edaran tersebut para pengusaha atau pengelola diskotik agar menutup total seluruh kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2022.
Kata Yudi, imbauan didalam surat edaran Bupati Karawang merupakan hasil rapat bersama Kantor Kementerian Agama Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Ini demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan,"terangnya.
Selain itu, sambung Yudi, beberapa tempat mesti menyesuaikan, menghargai untuk ditutup, tapi pengawasannya tetap akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan instansi vertikal terkait, seperti TNI dan Polri.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait