Lebih lanjut, Bupati Aep menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, melainkan juga mengelola tujuh sektor usaha. Antara lain perdagangan umum, jasa pertanian dan perkebunan, produksi dan kerajinan, jasa keuangan mikro, layanan pemasaran produk lokal, serta program kerja sama dengan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Dindin Rachmadhy, menyampaikan bahwa Bimtek ini juga membahas aturan baru terkait pendanaan Kopdes Merah Putih.
Sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025, sebanyak 30 persen dari anggaran dana desa wajib dialokasikan sebagai dana talangan atau jaminan apabila Kopdes Merah Putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank.
“Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelas Dindin.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang agar implementasi aturan tersebut tepat sasaran.
“Oleh karena itu, hari ini kita kumpulkan semua pihak agar memahami aturan dan menjalankannya dengan benar,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait