Dor! Dor! Peluru Melayang Dua Curanmor Roboh di Tangan Personel Polres Karawang

Iqbal Maulana Bahtiar
Dor! Dor! Peluru Melayang Dua Curanmor Roboh di Tangan Personel Polres Karawang. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id Polres Karawang berhasil meringkus dua dari lima anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata yang kerap beraksi di wilayah Karawang. Dua orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), sementara satu pelaku tewas akibat kecelakaan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa sindikat ini terlibat dalam lima tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah teridentifikasi, yakni dua di Telagasari, dua di Kotabaru, dan satu di Majalaya.

Pengungkapan bermula dari aksi curanmor di Majalaya pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor Yamaha Aerox merah miliknya raib dari teras rumah. Ketika mencoba merebut kembali, pelaku menembak tangan korban dengan senjata api lalu kabur.

“Dari laporan korban, tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial MRD. Rekannya meninggal dunia karena kecelakaan saat melarikan diri,” ujar Fiki, Kamis (14/8/2025).

Hasil pengembangan mengarah pada TKP lainnya hingga polisi menangkap tersangka kedua berinisial CH. Kedua pelaku lainnya, yang diketahui merupakan ayah dan anak, kini masih diburu.

Penangkapan terakhir dilakukan di Lemahabang saat para pelaku hendak beraksi lagi. Saat penangkapan, Kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembakkan timah panas ke kaki pelaku.

"Dua orang terpaksa kita beri tindakan tegas karena melawan. Dan dua DPO yang merupakan ayah dan anak bernama Ahmad Gozali Kusaeri dan Farhan Nawawi masih dalam pengejaran," tegasnya.

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Vario hitam, dua kunci palsu, empat mata kunci, satu kunci letter T, satu kunci magnet, pistol korek api warna silver, pistol mainan warna hitam, dan linggis.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network