KARAWANG, iNEWSKarawang.id – N alias D (29) dan A alias T (41), warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menerima gadai sepeda motor yang ternyata merupakan barang hasil curian.
Kasus ini terungkap setelah Polres Karawang menerima laporan dari warga pada 8 Agustus 2025. Motor tersebut milik Narupi Syamsuri, Kepala Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, mengatakan kedua pelaku menerima gadai motor Honda Scoopy warna coklat hitam bernomor polisi T-4922-RM dari terduga pelaku utama berinisial E dengan nilai Rp 500.000.
“Identitas E sudah kami ketahui, dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya. Minggu,(10/8/2025).
Saat ini, sepeda motor berikut nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan milik korban diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana, termasuk para penadah.
"Penadah adalah bagian dari kejahatan itu sendiri. Kami akan memutus rantai peredaran barang curian,” tegasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait