JAKARTA, iNewsKarawang.id-Bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti bermain judi online (judol) akan diberikan sejumlah sanksi oleh Pemerintah.
Pasalnya saat ini Indonesia dalam kondisi darurat judol Perputaran uangnya bahkan mencapai ratusan triliun rupiah.
"Pemerintah saat ini sedang menelusuri penerima bansos yang bermain judol,"ungkap Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Lanjut Gus Imin -- panggilan akrabnya --memastikan, Pemerintah tak segan memberi sejumlah sanksi bagi penerima bansos yang bermain judol.
"Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenain sanksi," ujarnya.
Ketua Umum PKB ini menyatakan, sanksi bagi penerima bansos yang bisa berupa pengurangan bantuan hingga penghapusan dari daftar penerima.
"Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," tutup Cak Imin.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 571.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi dengan judi online (judol).
Pemerintah memantau agar dana bansos yang disalurkan dipakai sebagaimana mestinya. Namun jika dipakai untuk judol, maka penerima akan dievaluasi. Pemerintah bisa mencabut masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima jika terbukti bermain judol.
Editor : Boby
Artikel Terkait