JAKARTA, iNewsKarawang.id-Terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru.
Salah satu tersangka adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Diketahui Riza Chalid merupakan ayah kandung Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka.
Kejagung juga menetapkan AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014, TF. Kemudian tersangka DS, AS, HW, MH, dan IP.
"Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara," pungkasnya dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Editor : Boby
Artikel Terkait