Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS 2018-2023 mencapai Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun).
"Sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut,"ujarnya saat konferensi pers penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut, salah satunya Muhammad Riza Chalid, pada Kamis (10/7/2025) malam.
Menurut Abdul Qohar, kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya mencapai Rp285.017.731.964.389.
“Ini terdapat dari dua komponen. Pertama, kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,”paparnya.
Lanjut Abdul Qohar, penetapan sembilan tersangka baru ini menambah jumlah yang terjerat menjadi 18 orang. Namun, untuk Riza Chalid belum dilakukan penahanan dan diduga saat ini berada di Singapura.
Berikut daftar sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut:
1. AN (Alfian Nasution) – Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015.
2. HB (Hanung Budya) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014.
3. TN (Toto Nugroho) – SVP Integrated Supply Chain, Juni 2017-November 2018.
4. DS (Dwi Sudarsono) – VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina (1 Juni 2019 – September 2020).
5. AS (Arif Sukmara) – Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping.
6. HW (Hasto Wibowo) – Mantan SVP Integrated Supply Chain, 2018-2020.
7. MH (Martin Haendra Nata) – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd, periode November 2019 – Oktober 2021
8. IP (Indra Putra) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. MRC (Muhammad Riza Chalid) – Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Editor : Boby