KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Jalan menuju jembatan penghubung Karawang-Kabupaten Bekasi di wilayah Dusun Krajan, Desa Batujaya, Karawang menyisakan kisah pilu warga setempat.
Riuhnya kendaraan yang melintasi jalan menuju jembatan penghubung Karawang-Bekasi itu ternyata masih ada kisah terpendam.
Selama dua dekade lamanya atau 20 tahun, jalan yang kini menjadi akses vital bagi masyarakat di dua kabupaten itu masih menyimpan luka bagi sebagian warga Dusun Krajan, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Selama 20 tahun silam, tanah mereka terdampak pembangunan jalan sebagai akses jembatan perbatasan Karawang-Kabupaten Bekasi tersebut belum juga dibayar oleh pemerintah.
Salah satu warga itu bernama Imron (53). Ia bersedia menceritakan kisah pilu itu, Dimana, ia selalu teringat akan kejadian 20 tahun silam, ia mengaku percaya buaian janji pemerintah terkait pembayaran kompensasi tanahnya yang terdampak pembangunan jalan yang hingga saat ini tak pernah dibayar lunas.
Pada tahun 2005, orangtuanya dipanggil ke kantor desa untuk menerima kompensasi atas tanah yang terkena pembangunan jalan. Tetapi sampai sekarang, uang itu belum seluruhnya didapatkan.
Saat itu, kata dia, harga yang telah disepakati pada tahun 2005 silam yaitu Rp80 ribu per meter. Dimana harga tersebut belum termasuk dengan harga ganti rugi bangunan dan tanaman warga.
Namun yang diterima orangtuanya pada kala itu hanya menerima uang muka saja dari pemerintah.
"Selama hampir 20 tahun ini, pihak pemerintah bukannya memberikan hak ganti rugi terhadap lahan dan bangunan kami yang dijadikan akses jalan utama oleh pemerintah tapi belum dibayar lunas," beber dia.
Malah hampir setiap tahunnya, kata Imron, keluarganya masih harus membayarkan sejumlah uang untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) Padahal lahan dan bangunan itu sudah lama sekali digusur oleh pemerintah untuk pembangunan jalan akses menuju jembatan perbatasan Karawang-Bekasi.
"Ya ibarat pepatah mah, 'Sudah Jatuh, Masih Tertimpa Tangga Pula'. Kompensasi tanah belum dibayar, tapi masih tertagih bayar PBB," jelasnya.
Imron menyebut bahwa pihak pemerintah hanya sesumbar janji belaka tanpa ada kepastian yang jelas untuk membayarkan hak ganti rugi lahan dan bangunannya sampai sekarang ini.
Alhasil, kini tanah yang dulu dihargai puluhan ribu rupiah per meter itu telah bernilai jutaan rupiah.
"Tahun 2010 saja, ada yang jual tanah di sekitar jalan ini dengan harga Rp2 juta per meternya. Artinya dari hal itu saja sudah bisa dibayangkan sama kita semua, berapa nilai tanah kami itu sekarang jika di rupiahkan?," kata Imron dengan lirih.
Selain Imron, hal serupa dialami Heni yang harus merelakan rumah tinggalnya terkena gusuran pemerintah untuk pembangunan jalan.
Heni juga masih harus membayar PBB ke pemerintah, padahal tanahnya sudah terkena gusuran untuk pembangunan jalan.
"Rumahnya sudah ke mana, di bayar lunas pemerintah juga belum, tapi kita malah diwajibkan buat bayar PBB untuk lahan dan bangunan kita yang sudah lama tergusur," ujarnya.
Hal serupa juga turut dialami oleh Marwan (53) beserta keluarga besarnya. Ia bersama keluarganya itu harus merelakan tanah keluarganya untuk pembangunan akses jalan raya menuju Jembatan Batujaya yang luasnya kurang lebih dari 500 meter persegi.
Sayangnya, seperti halnya Imron dan Heni, ia dan keluarga besarnya juga hanya menerima ucapan janji atas kompensasi tersebut.
"Kami ini rakyat kecil, orang kampung. Apa yang bisa kami lakukan? Orang tua saya hanya menerima DP, dan sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan kami yang dijadikan akses jalan utama itu," ucapnya.
Terakhir, mereka berharap permasalahan ini menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Bupati dan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepulloh- Maslani.
Pasalnya, Jalan penghubung Batujaya ini yang menjadi kebanggaan banyak pihak. Namun baginya dan beberapa warga lainnya, jalan tersebut menjadi pengingat bahwa keadilan tak selalu berpihak terhadap warga kecil.
"Tentunya harapan besar kami kepada bapak Gubernur Jabar, bapak Bupati dan bapak Wakil Bupati Karawang, dengan besar hati kami memohon agar dapat memberikan solusi terbaik dengan bisa menyelesaikan hak ganti rugi yang sepatutnya kami dapatkan dengan sangat layak," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait