Banyak TKA di Karawang Perpanjang IMTA di Luar Daerah, Retribusi Tak Terserap Maksimal

Iqbal Maulana Bahtiar
Banyak TKA di Karawang Perpanjang IMTA di Luar Daerah, Retribusi Tak Terserap Maksimal. Foto : Ilustrasi.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Banyak tenaga kerja asing (TKA) di Karawang yang justru memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di luar daerah, meskipun mereka bekerja dan tinggal di Karawang. Hal ini menyebabkan potensi pendapatan daerah dari retribusi IMTA tidak terserap secara maksimal.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, dari total 2.725 TKA yang bekerja di Karawang, hanya 670 TKA yang memperpanjang IMTA di Karawang.

Menurut Kepala Bidang Penetapan Tenaga Kerja (Penta) Disnakertrans Karawang, Sony, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Salah satunya adalah banyaknya TKA yang bekerja di lebih dari satu tempat serta fakta bahwa sejumlah TKA lebih memilih tinggal di kabupaten tetangga meskipun bekerja di Karawang.

“Dari 2.725 TKA yang bekerja di 209 perusahaan di Karawang, hanya 670 yang memperpanjang IMTA di sini. Sisanya memperpanjang di daerah lain, meskipun mereka bekerja di Karawang,” ujar Sony, Rabu,(12/3/2025).

Diketahui, besaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang dikenakan kepada perusahaan adalah 100 USD per orang per bulan atau sekitar 1.200 USD per tahun. Sementara itu, retribusi dari IMTA yang masuk ke Karawang tercatat mencapai Rp 12,2 miliar, sedikit melebihi target Rp 12 miliar.

Meski begitu, kata Sony, Pemkab Karawang bersama Komisi II DPRD tengah berupaya mengoptimalkan penerbitan dan perpanjangan IMTA di Karawang.

Sony menegaskan bahwa pihaknya juga telah meminta perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk mengurus perpanjangan IMTA di Karawang agar pendapatan daerah meningkat.

“Kami berharap dengan dukungan Komisi II, semakin banyak TKA yang memperpanjang IMTA di Karawang. Saat ini, masih ada tiga perusahaan besar yang memiliki banyak TKA, tetapi hanya sedikit yang mengurus perpanjangan di sini,” ungkapnya.

Ditempat berbeda, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar, menambahkan bahwa saat ini terdapat 809 TKA yang memiliki Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) di Karawang. Dari jumlah tersebut, 746 TKA memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sedangkan 63 lainnya memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Ia menjelaskan bahwa KITAS harus diperpanjang setiap tahun, sementara KITAP berlaku permanen dan tidak memerlukan perpanjangan berkala.

“Untuk data lebih lengkap mengenai KITAS dan KITAP, itu ada di Imigrasi. Kami hanya menerima laporan pembuatan SKTT saja. Angka 809 itu adalah jumlah TKA yang masih aktif hingga saat ini,” jelas Elfan, Kamis,(13/3/2025).

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network