KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Juru bicara Pengadilan Negeri Karawang memilih tidak memberikan keterangan terlalu dalam soal dugaan berubahnya putusan pada perkara perdata nomor 69/PDT.G/2024 tentang dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan salah satu pengembang perumahan besar di Karawang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Karawang, Albert Dwiputra Sianipar dalam pertemuannya bersama awak media enggan menjelaskan terlalu jauh soal dugaan berubahnya putusan perkara yang telah diposting dalam e-court dengan dalih hanya dapat memberikan keterangan sesuai yang disampaikan oleh pimpinan kepadanya.
Menurutnya saat ini putusan yang berlaku adalah putusan yang diposting pada 8 Januari 2025 meskipun sebelumnya pada 30 Desember 2024 PN Karawang sempat memposting putusan dalam e-court. Ia meminta para pihak mengikuti amar putusan hakim Pengadilan Negeri Karawang pada 8 Januari 2025 itu.
"Jadi putusan itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi, dalam hal ini oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat,"katanya kepada awak media.
Untuk itu Albert meminta agar para pihak melakukan upaya hukum banding jika merasa tidak puas dengan putusan hakim PN Karawang.
Sebagai tindaklanjut keluhan tergugat, Albert menklaim bahwa Ketua Pengadilan Negeri Karawang telah bergerak dengan membentuk tim untuk memverifikasi dan menelaah putusan perkara yang diduga berubah itu.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait