Gelombang 2 Seleksi P3K Diperpanjang, Kesempatan Emas Bagi Non-ASN Karawang

Gelar Maulana Media
Gelombang 2 Seleksi P3K Diperpanjang, Kesempatan Emas Bagi Non-ASN Karawang. Foto : iNewsKarawang.id/Gelar Maulana Media.

KARAWANG, iNewsKarawang.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 gelombang 1. 

Dari ribuan peserta, tenaga kesehatan dan teknis sudah memenuhi sebagian formasi, sementara hasil seleksi untuk guru masih menunggu penyelesaian tahap kompetensi.

Dijelaskan Ikhma Fakhiroh, Ketua Tim Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, sebanyak 33 dari 61 peserta tenaga kesehatan berhasil mengisi formasi yang tersedia, sedangkan untuk tenaga teknis, 216 formasi terisi dari total 2.215 peserta.

“Sementara untuk guru, hasilnya belum bisa diumumkan karena proses seleksi kompetensinya masih berlangsung. Hingga kini, sebanyak 1.868 peserta telah lolos seleksi administrasi dari total 1.869 pendaftar,” ujar Ikhma pada Jumat (3/12/2024).

Lebih lanjut, Ikhma mengatakan bahwa Non-ASN yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap administrasi masih dapat mengikuti gelombang seleksi berikutnya, sesuai dengan Peraturan Kemenpan Nomor 634.

“Biasanya, peserta yang gagal tidak bisa mendaftar lagi dalam tahun yang sama. Namun, aturan ini memberikan kelonggaran bagi Non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi untuk mencoba kembali di gelombang berikutnya,” jelasnya.

Pendaftaran untuk gelombang 2 kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Peserta diwajibkan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari kepala dinas tempat mereka bekerja, serta bukti honorarium pertama dan terakhir.

Kemudian, kata Ikhma, pada gelombang 1 seleksi P3K ini diperuntukkan bagi Non-ASN prioritas, yaitu Prioritas 1 (P1) untuk peserta yang telah memenuhi passing grade pada tahun 2021, dan Prioritas 2 (P2) untuk eks tenaga honorer kategori 2.

“Penataan Non-ASN ini sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang menyebutkan batas waktu hanya sampai 31 Desember 2024, namun diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Peserta yang tidak mendapatkan formasi di tahun 2024 akan diprioritaskan menjadi P3K Paruh Waktu,” tambahnya.

Dengan perpanjangan waktu pendaftaran gelombang 2, BKPSDM Karawang berharap lebih banyak Non-ASN dapat memanfaatkan kesempatan ini. Ikhma juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan peluang bagi Non-ASN untuk mendapatkan status yang lebih baik melalui seleksi P3K.

“Semoga seluruh proses seleksi berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi semua peserta. Kami ingin memastikan bahwa peluang ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Non-ASN di Kabupaten Karawang,” tutupnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network