Disdikpora Karawang Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

Gelar Maulana Media
Ijazah ditahan. Foto : ilustrasi.

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

Hal tersebut disampaikan oleh Warju, Kepala Seksi Bidang Kurikulum Disdikpora Karawang, pada Jumat (20/12/2024). Menurutnya, menahan ijazah siswa, bahkan dengan alasan administrasi, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

“Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk administrasi. Itu tidak diperbolehkan,” tegas Warju.

Ia menjelaskan bahwa meskipun tidak ada aturan resmi yang secara eksplisit melarang sekolah menahan ijazah, Disdikpora Karawang tetap menentang praktik tersebut.

“Memang tidak ada regulasi resmi terkait ini, tetapi kami dari Disdikpora dengan tegas melarang. Sekolah, baik negeri maupun swasta, harus mengikuti aturan ini,” tambahnya.

Warju juga menyoroti dampak negatif dari penahanan ijazah terhadap siswa, terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

“Menahan ijazah hanya akan menyulitkan siswa. Kalau mereka mau lanjut kuliah atau kerja, ini akan menjadi kendala besar,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Warju meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah.

“Jika ada sekolah yang menahan ijazah, segera laporkan ke Disdikpora agar kami bisa menindaklanjuti,” tutup Warju.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network