Disperpusip Karawang: Sekolah Wajib Simpan Salinan Ijazah Siswa sebagai Arsip Vital

Gelar Maulana Media
Disperpusip Karawang: Sekolah Wajib Simpan Salinan Ijazah Siswa sebagai Arsip Vital Kabid Arsip Disperpusip Karawang, Rr Oetami Noviana. Foto : iNewsKarawang.id /Gelar Maulana Media.

KARAWANG, iNewsKarawang.id – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa setiap sekolah wajib menyimpan salinan ijazah siswa sebagai arsip vital.

Hak itu diungkapkan oleh Kabid Arsip Disperpusip Karawang, Rr Oetami Noviana, Jumat,(20/12/2024).

Dijelaskannya, ijazah termasuk arsip vital yang tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu, pihak sekolah wajib memastikan keberadaan salinan dokumen tersebut.

“Sekolah wajib menyimpan salinan ijazah siswa sebagai arsip vital. Dokumen ini sangat penting karena tidak bisa diperbarui,” kata Rr Oetami pada Jumat (20/12/2024).

Rr Oetami juga mengingatkan, apabila salinan ijazah hilang, pihak sekolah harus membuat berita acara yang menjelaskan alasan hilangnya dokumen tersebut. Selain itu, laporan kehilangan harus segera disampaikan kepada instansi terkait.

“Jika hilang, sekolah harus membuat berita acara untuk menjelaskan penyebab dokumen tersebut tidak ada. Selanjutnya, laporkan kehilangan tersebut kepada instansi yang berwenang,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas hilangnya salinan ijazah berada di pihak sekolah. 

Selain membuat berita acara, sekolah juga diminta untuk meninjau kembali apakah dokumen tersebut telah dikembalikan ke kementerian atau pihak terkait lainnya.

“Jika salinan ijazah hilang, itu merupakan tanggung jawab sekolah. Sekolah perlu meninjau ulang apakah dokumen sudah dikembalikan ke kementerian atau masih ada di arsip sekolah,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update