KARAWANG, iNewsKarawang.id - Pengadilan Agama kelas I A Karawang mencatat, perkara perceraian di tahun 2024 mengalami peningkatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Karawang, Asep Syuyuti, saat ditemui di kantor, Senin,(16/12/2024).
Dikatakannya, hingga awal Desember ini ada sebanyak 4.241 perkara perceraian dengan rincian Cerai Talak 960 perkara dan Cerai Gugat 3.281 perkara. Jumlah hampir mendekati perkara tahun lalu, yang hanya mencapao 4.271 perkara.
"Di tahun 2023 lalu hingga akhir Desember ada 4.271 perkara dengan rincian, cerai talak 999 perkara dan cerai gugat sebanyak 3.272 perkara. Tahun ini kemungkinan akan melebihi karena saat ini data masih tetap masuk," ungkap Syuyuti.
Syuyuti juga memaparkan, Faktor perceraian berdasarkan laporan perkara didominasi oleh pertengkaran terus-menerus dan masalah ekonomi. Tidah hanya itu, faktor judi online pun menjadi salah satunya.
"Ribut tak berujung atau pertengkaran terus-menerus itu ada 1789 Perkara, lalu karena ekonomi 912 perkara, Meninggalkan tanpa ada tengkar atau tanpa sebab 155 perkara dan Judi 49 perkara," paparnya.
kendati demikian, dari keseluruhan perkara tidak semua kasus perceraian berakhir di meja persidangan. "Ada beberapa kasus yang tidak sampai ke meja persidangan, itu ada dicabut, ada juga karena ditolak karena kurang barang bukti, ada juga yang berdamai," katanya.
"Tapi itu kemungkinan kurang dari 1 persen keseluruhan perkara. Dan semuanya lanjut hingga selesai cerai," imbuhnya.
Dengan hal tersebut dalam upaya penekanan angka perceraian di Karawang, pihaknya selalu berharap kepada pemohon dan termohon untuk mengoptimalkan tahapan mediasi.
"Alangkah baiknya lebih mengoptimalkan tahapan mediasi, karena ada juga dalam beberapa kali penanganan perkara, tahapan mediasi dapat dioptimalkan oleh pihak yang berperkara di persidangan dengan baik," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait