KARAWANG, iNewsKarawang.id - Pengadilan Agama Karawang kelas I A mencatat, angka perceraian ditahun 2022 di Kabupaten Karawang meningkat.
Seperti yang dikatakan oleh Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Karawang Kelas 1 A, Asep Syuyuti, ditahun 2020, Pengadilan Agama Karawang mendata laporan permohonan perceraian ada sebanyak 3.873 dengan rincian cerai talak ada 1029 dan cerai gugat 2844.
Kemudian ditahun 2021 ada 4041 laporan dengan rincian cerai talak 1057 dan cerai gugat 2984. Dan ditahun 2022 ada 4342 dengan rincian cerai talak 1053 dan cerai gugat 3289.
"Ada peningkatan namun tidak terlalu besar di tahun ini jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dengan jumlah komulatif rata-rata setiap tahunnya ada 75 persen dari laporan tersebut merupakan cerai gugat atau permohonan cerai yang dilakukan oleh sang istri kepada suami," terangnya, Selasa,(17/1/2023)
Selain itu, Ia juga menyampaikan penyebab tertinggi menurut persentase permohonan cerai ditahun 2022 yaitu dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus 47,52 %.
"Untuk penyebab tertinggi kedua yaitu dengan alasan ekonomi ada 45,45 persen. Dan sisanya itu ada meninggalkan sepelah pihak, KDRT hingga perjudian," lanjutnya
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa tidak semua kasus perceraian berakhir di meja persidangan.
"Ada beberapa kasus yang tidak sampai ke meja persidangan, itu ada dicabut, ada juga karena ditolak karena kurang barang bukti, ada juga yang berdamai," katanya.
Kemudian, masih kata Asep, dalam upaya penekanan, Pengadilan Agama Kabupaten Karawang selalu berharap kepada pemohon dan termohon untuk mengoptimalkan tahapan mediasi.
"Alangkah baiknya lebih mengoptimalkan tahapan mediasi, karena ada juga dalam beberapa kali penanganan perkara, tahapan mediasi dapat dioptimalkan oleh pihak yang berperkara di persidangan dengan baik," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait