KARAWANG, iNewskarawang.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana angkat suara terkait rekomendasi saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang dalam proses pencoklitan data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di Karawang.
Diungkapkan Mari, untuk kesalahan terkait adanya rumah yang belum dicoklit namun telah ditempelkan stiker dan begitu juga sebaliknya, hal itu telah diselesaikan sebelum adanya laporan naik dari Bawaslu Karawang ke Bawaslu tingkat provinsi.
"Rekomendasi tersebut sudah kita tindaklanjuti sebelum adanya laporan naik dari Bawaslu Kabupaten ke Provinsi," Ungkap Mari.
Selain itu, Mari juga menyebut jika ada beberapa pantarlih yang terdaftar SIPOL, dan persoalan tersebut pun sudah diklarifikasi langsung ke petugas pantarlih.
"Kemarin saat Jumat sudah kami lakukan klarifikasi kaitan beberapa catatan itu dan langsung dilakukan perbaikan serta diberikan surat pernyataan dari partai politik yang tercantum.," katanya
Atas rekomendasi tersebut, Mari juga mengimbau kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Karawang agar lebih hati-hati dapam melakukan rekuitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kepannya untuk KPPS sudah ditekankan kepada semua PPK dan juga PPS agar ketika proses rekruitment bisa lebih selektif lagi. Ketika ada terdeteksi di SIPOL, bisa langsung diklarifikasi menggunakan surat pernyataan," Tuturnya.
Tambahnya, setelah proses coklit selesai akan dilanjutkan proses rapat pleno secara berjenjang mulai tingkat desa lalu ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Hasil dari rapat tersebut akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Outputnya adalah DPS, penetapan nanti akan kami tetapkan maksimalnya 9 sampai 11 Agustus, dari DPS ini masih berproses lagi menjadi DPSHP (daftar pemilih sementara hasil pleno) lalu DPT diumumkan pada 21 September," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait