KARAWANG, iNewskarawang.id - Ratusan wartawan di Kabupaten Karawang menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Karawang, Rabu, (29/5/2024).
Masa aksi tersebut mendesak DPRD Kabupaten Karawang untuk menyatakan penolakan revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai akan mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Dari pantauan reporter iNewskarawang.id, sambil membawa poster dan banner penolakan revisi RUU penyiaran masa aksi yang tergabung dari berbagai organisasi wartawan di Kabupaten Karawang mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), SMSI, IWO, IWOI dan yang lainnya tiba di kantor Pemkab Karawang sekitar Pukul 10.00 WIB, Rabu,(29/5/2024).
Aksi tersebut berlangsung damai tanpa ada keributan dan kericuhan. Kemudian,tidak berlangsung lama masa aks diterima masuk oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang Budianto untuk melakukan hearing di Ruang Komisi DPRD Karawang.
Dan sampai berita ini ditulis, hearing antara masa aksi dengan Jajaran DPRD masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait