Guru Honorer Kepung Kantor Pemda Karawang Minta Jadi PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM

Iqbal Maulana Bahtiar
Plt Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Plt Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah angkat suara terkait tuntutan ratusan guru honorer yang melakukan aksi di Kantor Pemkab Karawang, Selasa,(14/5/2024).

Diungkapkan Aang, Pemkab Karawang terus berupaya memperjuangkan agar guru honorer ini bisa diangkat jadi ASN PPPK.

Akan tetapi, kata Aang, terkait kebijakan kuota formasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini KemenPAN RB.

"Guru honorer yang P1 artinya sudah lolos passing grade itu ada 1.044. Untuk tahun 2024 formasinya itu hanya 281, nah selisih itu kami komitmen untuk dituntaskan," Kata Plt Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah.

Dalam kesempatan tersebut, Aang meminta agar para guru honorer itu fokus mengawal jumlah formasi pada tahun 2025. Sebab, formasi 2024 tidak bisa ditambah lagi karena sudah keputusan pemerintah pusat dan tahapannya sudah mulai berjalan.

"Tahapan rekrutmen ASN, baik PNS dan PPPK sudah berjalan. Bulan Mei sudah ada pemberitahuan pendaftaran, tuntuan mereka tambah formasi tidak mungkin," Jelas Aang.

Menurut Aang, Pemkab Karawang sangat peduli dalam memperjuangkan guru honorer menjadi PPPK. Bahkan, kata dia, Pemerintah Kabupaten harus menabrak aturan dalam perundang-undangan karena menilai kesejahteraan guru di Karawang sangatlah penting.

"Aturan undang-undang untuk belanja pegawai itu tidak boleh lebih 30 persen. Tapi, kita (di Karawang) mencapai 33,24 persen. Sehingga diaturan selanjutnya pemerintah daerah harus mengembalikan posisi normal selambat-lambatnya 5 tahun," Katanya.

"Kami sangat berupaya, harapan-harapan itu kita sampaikan ke pemerintah pusat melalui pengusulan oleh bupati," katanya.

Selain itu Ia juga menyebut jika formasi 2025 masih tidak cukup banyak. Maka bisa menggunakan opsi menjadi PPPK paruh waktu.

"Soal formasi itu kewenangan pusat, tapi memang ada opsi bagi pegawai non-ASN akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh KemenPAN-RB," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network