Petisi Penolakan JHT Terus Menggema, 360.000 Warganet Desak Menaker Batalkan Aturannya

Athika Rahma
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/ist).

JAKARTA, iNews.id - Penolakan terhadap aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terus bergema. Penolakan tersebut digaungkan melalui penandatanganan petisi.

Hingga Senin (14/2/2022) siang, petisi menolak Permenaker JHT telah ditanda tangani 360.000 orang, dari target 500 ribu tanda tangan.

"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," dikutip MNC Portal Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, tabungan dana JHT bisa dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun. 

"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait," jelasnya

Padahal, sebelumnya di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, tidak mengatur tentang batasan usia untuk mencairkan JHT.

Atas dasar itu, kalangan buruh menolak keras adanya aturan baru ini. Salah satunya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Jokowi mencopot Menaker Ida Fauziyah karena kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.

"Bagi kami para buruh, ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja? Tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring beberapa waktu lalu.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network