Pekerja tetap dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski ada tunggakan iuran oleh perusahaan. Hal ini diatur dalam aturan baru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) Ida Fauziyah mengungkapkan hal itu dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).
Menaker menguraikan, pihaknya telah menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT per 26 April 2022 sebagai revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain mempermudah persyaratan klaim JHT, terdapat pula beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker tersebut, seperti klaim manfaat bagi pekerja kontrak dan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU).
"Pembayaran manfaat JHT juga dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan,"urai Menaker.
Menaker menyebutkan, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang.
Disebutkan, aturan baru itu juga mengembalikan ketentuan klaim JHT seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dengan peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dapat mengambil manfaatnya tanpa menunggu usia 56 tahun.
"Aturan tersebut juga mempermudah persyaratan klaim JHT, seperti dengan penyederhanaan dokumen yang dibutuhkan dan pengajuan permohonan klaim yang bisa dilakukan secara daring,"imbuhnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait