Tok! DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali

Felldy Utama /Boby
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat dalam mengambil keputusan, terkait Rancangan undang-undang atas perubahan kedua undang-undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan DPR RI dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna hari ini, Kamis (28/3/2024).

Namun Puan terlebih dahulu menanyakan kepada masing-masing fraksi atas RUU Desa ini. "Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" ujar Puan yang langsung dijawab setuju dari anggota Dewan yang hadir.

Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan terkait hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besarnya sebagai berikut:

Satu, penyisipan pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi

Kedua, ketentuan pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan Permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa

Ketiga, penyisipan pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa

Keenam, ketentuan pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan

Ketujuh, ketujuh pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network