KARAWANG, iNewskarawang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang jatuhkan sanksi teguran keras kepada Tiga Anggota Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karawang Barat.
Ketiga anggota panwascam tersebut dijatuhi sangksi dikarena pelanggarnya, yakni melakukan foto bersama calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo pada saat kunjungannya ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Karawang.
Ketiganya terbukti secara sah melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 15 tahun 2022 tentang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Komisioner Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, pihaknya menggunakan Perbawaslu 15 tahun 2022, karena memang ini adalah bagian dari evaluasi Bawaslu Kabupaten Karawang terhadap Panwascam Karawang Barat.
"Mereka (Panwascam Karawang Barat), sudah kita anggap melakukan pelanggaran kinerja. Pelanggaran berat, Karena mereka melakukan foto bersama itu pada saat mereka sedang bekerja (bertugas melakukan pengawasan)," lanjutnya.
Sehingga dari hasil kajian Bawaslu Karawang, lanjut Kusnadi, baik dari Perbawaslu 15 tahun 2022 maupun hasil klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Ketiga Komisioner Panwascam Karawang Barat, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Kecamatan Karawang Barat, sejumlah saksi maupun pihak-pihak terkait. Atas hal itu, Bawaslu Karawang menyimpulkan bahwa Panwascam Karawang harus diberikan sanksi.
"Sanksi tersebut yaitu memberikan peringatan keras kepada ketiga komisioner Panwascam Karawang Barat. Khusus untuk Syaiful Amrulloh (Ketua Panwascam Karawang Barat), kami berhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan digantikan oleh Kodrat Rahmat Santosa (Komisioner Panwascam Karawang Barat Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat)," urai Kusnadi menerangkan.
"Untuk Yaya Mulyana dan Kodrat Rahmat Santosa kita berikan peringatan keras. Terkait dugaan pelanggaran etik, setelah kami telusuri itu tidak ada, hanya pelanggaran berat atas kinerja mereka. Pasalnya, mereka hanya spontanitas saja melakukan foto bersama dengan Calon Presiden (Capres) No.3 , Ganjar Pranowo," ungkapnya lagi.
Lalu untuk PKD yang juga kedapatan berfoto bersama, Kusnadi mengatakan, PKD-PKD tersebut diberikan peringatan ringan.
"Mengapa peringatan ringan, karena PKD hanya spontanitas untuk gabung berfoto bersama ketiga komisionernya, dan atas dasar ajakan Ketua Panwascam. Oleh karena itulah mengapa kita berikan sanksi yang berat kepada Ketuanya (Syaiful Amrulloh)," ucap Kusnadi.
"Pelanggaran kinerja ini, mungkin saja nanti akan berdampak kepada evaluasi kinerja mereka dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, karena ketika memasuki Pilkada kita tidak lagi melakukan perekrutan panwascam yang baru. Dan mereka bisa saja kita berhentikan ketika kita melihat kinerja mereka buruk, karena kami, Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengevaluasi," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait