KARAWANG, iNewskarawang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi persiapan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) peserta pemilu tahun 2024 di Aula Kantor KPU Karawang, Jumat,(5/1/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Karawang beserta jajaran, dan juga perwakilan dari partai politik yang menjadi peserta pada pemilu 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Teknis KPU Karawang, Putra M. Wifdi Kamal menyampaikan bahwa baru 85% partai politik di Karawang yang telah menyelesaikan pembuatan akun caleg pada pemilu 2024. Padahal, masa krusial LADK akan segera berakhir pada 7 Januari 2024 mendatang.
"Pelaporan kali ini berbeda, sekarang mengunakan sistem dan dalam skala nasional. jadi, dari hasil rapat tadi, ada beberapa kendala yaitu ada beberapa partai politik yang belum menyelesaikan pembuatan akun aplikasi Sikadeka caleg nya," Ungkap Putra, Jumat,(5/1/2024).
"Tapi, untuk persoalan tersebut akan kita bantu selesai secepatnya dan menyelesaikan laporannya. Mengingat batas akhir penginputan dan pelaporan laporan itu tanggal 7 Januari 2024," Imbuhnya.
Selain itu, Putra juga menyebut jika ada peserta pemilu yang terlambat menginput akan dikenakan sanki berupa pembatalan kepesertaan pada pemilu 2024.
"Aturannya sudah jelas, pada PKPU Nomor 18 tahun 2023, tepatnya di pasal 118, lewat dari tanggal 7 Januari 2024 ada peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK nya, maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu 2024," Paparnya
"Jadi, untuk kesiapan pelaporan diharapkan semua peserta telah melakukan pengimputan sesuai dengan aturan PKPU," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait