JAKARTA,iNewsKarawang.id-Percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu dari pusat hingga ke daerah terus dilakukan Pemerintah.
Terkait hal ini, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Selain itu, transformasi digital ini juga telah didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Diketahui Peraturan Presiden (Perpres) ini berfungsi sebagai peta jalan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan mengetahui apa yang akan dilakukan selanjutnya dari sisi infrastruktur, lapisan data, hingga sumber daya manusia (SDM).
Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Profesor Yudho Giri Sucahyo mengatakan, tanpa teknologi digital, masyarakat tidak akan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. "SPBE menjadi sangat penting, karena teknologi digital merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari,"terangnya.
Yudho melanjutkan,SPBE sangat diperlukan, dan menjadi penting karena digitalisasi tidak hanya berguna untuk kehidupan sehari-hari, tapi juga dalam pelaksanaan pemerintahan.
"Dari Perpres SPBE itu juga menunjukkan bagaimana masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah, bagaimana mereka bisa saling berkolaborasi, atau saling berkombinasi dalam beberapa tahun ke depan untuk mewujudkan yang namanya pemerintahan digital," kata Yudho.
Dosen Universitas Paramadina dan Research Fellow di Paramadina Public Policy Institute Muhammad Fajar Anandi menjelaskan, apa yang dimaksud dengan pemerintahan digital.
Menurut Fajar, pemerintahan digital adalah segala akses, maupun layanan yang diberikan sudah tersedia secara digital, sebagai contoh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
"Pemerintahan digital merupakan pelayanan dan segala sesuatunya bisa dilakukan dengan cepat, tepat, serta lebih efisien tanpa harus mengeluarkan lebih banyak sumber daya," katanya.
Fajar menambahkan, ada satu pelajaran yang bisa dicontoh oleh Indonesia untuk menerapkan SPBE dalam pelaksanaan pemerintahan, yaitu penanganan masalah pangan di Denmark, di mana semuanya saling terintegrasi antara pemerinth dan pihak ketiga.
"Ada agensi yang khusus dan itu independen, itu yang mengatur sebenarnya, berapa banyak pisang yang dibutuhkan, misalnya. Dari mana sumbernya ketika tidak ada makanan, ketika terjadi masalah, dari mana datanya, pemerintah hanya kontrol saja, datanya sudah terpusat, dan semua itu terjamin," tutur Fajar.
Editor : Boby
Artikel Terkait